+628114665565
BEM FISIP Untika Kecam Pembabatan Mangrove di Desa Siuna

Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tompotika (BEM FISIP Untika) menyuarakan kritik keras terhadap aktivitas pembabatan hutan mangrove oleh PT Bumi Persada Surya Pratama di pesisir Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.

Ketua BEM FISIP Untika, Ramdan Lapatandau, menilai aktivitas tersebut sebagai bentuk ketidakadilan ekologis (ecological injustice) yang mengancam ekosistem pesisir sekaligus hak hidup masyarakat lokal.

“Pembabatan mangrove bukan sekadar perusakan lingkungan, melainkan bentuk kekerasan struktural terhadap ruang hidup masyarakat pesisir. Mangrove adalah benteng terakhir menghadapi krisis iklim, bukan komoditas yang bisa dihilangkan atas nama investasi,” tegas Ramdan dalam keterangan persnya, Rabu (30/7/2025).

Ia menjelaskan, ekosistem mangrove memiliki peran penting sebagai penyerap karbon (carbon sink), pelindung alami dari abrasi dan badai, serta habitat pembibitan berbagai spesies laut. Kerusakan vegetasi ini, kata Ramdan, dapat memicu hilangnya keanekaragaman hayati, merusak rantai makanan laut, dan melemahkan ketahanan pangan masyarakat pesisir.

Ramdan juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan. Menurutnya, tindakan perusahaan tersebut jelas bertentangan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

“Pembangunan tanpa keadilan ekologis adalah bentuk kolonialisasi baru terhadap ruang hidup masyarakat. Kita tak boleh terus membayar harga pertumbuhan ekonomi dengan kehancuran lingkungan,” ujarnya.

Atas dasar itu, BEM FISIP Untika mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai segera melakukan investigasi terhadap aktivitas perusahaan, sekaligus meninjau ulang legalitas perizinan dan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Bumi Persada Surya Pratama.

Ramdan menambahkan, keputusan terkait isu lingkungan harus melibatkan partisipasi publik sebagaimana diamanatkan dalam prinsip demokrasi lingkungan (Environmental Democracy) serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Keadilan ekologis hanya bisa terwujud jika masyarakat dilibatkan secara aktif dalam pengelolaan sumber daya alam, bukan sekadar menjadi penonton kebijakan yang dikendalikan oleh kepentingan modal,” pungkasnya.